Proses dimulai dalam mengajukan tulisan yang memakan waktu yang lama dari tahun 2023, seiring dengan berakhirnya riset program dosen wajib m...

Proses dimulai dalam mengajukan tulisan yang memakan waktu yang lama dari tahun 2023, seiring dengan berakhirnya riset program dosen wajib meneliti. Berbuah hasil riset yang sudah diseminarkan secara nasional, maka saya pikir ini dapat menjadi kado untuk diesnatalis universitas tercinta dalam bentuk karya tulisan teknologi yang orisinil. 
Pada akhirnya, bulan Februari 2024, setelah berproses dengan alasan ISSN yang baru rilis, akhirnya buku 65 karya inovatif dosen-dosen se-Universitas Lambung Mangkurat dipublikasi.


65 penulis buku




Riset dan kajian topografi fokus dilakukan di area tambang intan daerah Cempaka, Kota Banjarbaru. Melibatkan 2 orang mahasiswa skripsi, hasil akhir dari riset ini membuahkan 1 artikel di jurnal nasional Sinta 4, prosiding internasional dan nasional. Riset ini memiliki keterbaruan dan keberlanjutan untuk dilakukan lebih mendalam di masa mendatang. Semoga riset dan tulisan ini bermanfaat membangun dan memajukan institusi dan masyarakat Indonesia.


  [dari kiri ke kanan] Pak Muslim, Pak Eddy, Pak Abbas, saya dan Pak Zaini Momentum yang sarat makna di Universitas Lambung Mangkurat: Penga...

 

[dari kiri ke kanan] Pak Muslim, Pak Eddy, Pak Abbas, saya dan Pak Zaini

Momentum yang sarat makna di Universitas Lambung Mangkurat: Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional. Sebuah kesempatan untuk menyatukan komitmen dan dedikasi kami dalam mendukung visi dan misi perguruan tinggi. Kami, sebagai bagian dari komunitas akademik, bersatu untuk memberikan kontribusi maksimal demi kemajuan dan keunggulan pendidikan. Bersama-sama kita wujudkan cita-cita besar!




Pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, dijadwalkan pelaksanaan upacara sumpah jabatan akan dimulai pukul 10.00 WITA. Berdasarkan perkiraan teknis, diperkirakan upacara sumpah akan selesai pada pukul 11.00 WITA, dan sisa waktu akan digunakan oleh Rektor ULM untuk memberikan pidato, membagikan motivasi, serta membangkitkan semangat para dosen. Pidato tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahwa setiap individu di institusi ini sebaiknya tidak cepat puas dengan pencapaian yang telah diraih.

#UniversitasLambungMangkurat #JanjiJabatanFungsional #DedikasiAkademik #KemajuanPendidikan




Sedikit dokumentasi dari kelompok kita, siapa tau ada rasa rindu Foto bersama rekan-rekan dosen K1 Ibu-ibu dosen K1 K1 bersama Bapak WI, Bap...

Sedikit dokumentasi dari kelompok kita, siapa tau ada rasa rindu
Foto bersama rekan-rekan dosen K1

Ibu-ibu dosen K1


K1 bersama Bapak WI, Bapak Ali Sadikin (Pak Henok masih karantina C19)






persiapan sebelum presentasi akhir aktualisasi

Foto bersama A.78 pasca latihan Upacara Bendera


"Menyatu dalam dinamika ilmu, latsar kelompok dosen menjadi panggung pengetahuan dan kolaborasi. Membentuk fondasi keahlian bersama untuk merajut masa depan pendidikan yang lebih bermakna. 💡📚 #LatsarDosen #KolaborasiIlmiah #BerkaryaBersama"


foto bareng Bapak rektor ULM Alhamdulillah, setelah hampir lebih kurang 6 bulan, penantian ini akhirnya berbuah manis. Dari bulan Januari hi...

foto bareng Bapak rektor ULM

Alhamdulillah, setelah hampir lebih kurang 6 bulan, penantian ini akhirnya berbuah manis. Dari bulan Januari hingga Juli 2022, pembagian SK dilakukan pada bulan ke-8. Momen-momen pembagian SK saya bagikan pada laman web pribadi ini agar bisa dikenang di masa mendatang.


foto bareng rekan-rekan dosen FT ULM

foto bareng rekan-rekan dosen dan tendik se-ULM

foto diri sendiri





Mumpung masih pagi, memanfaatkan kesempatan untuk bisa silaturahmi dengan bapak-bapak dosen Faperta ULM prodi HPT, Pak Abbas dan Pak Muslim...

Mumpung masih pagi, memanfaatkan kesempatan untuk bisa silaturahmi dengan bapak-bapak dosen Faperta ULM prodi HPT, Pak Abbas dan Pak Muslim. Semoga kami bertiga selalu dalam perlindungan Allah Subhanahu wa ta'ala serta silaturahmi ini menjadi sarana yang membawa keberkahan dalam setiap langkah perjalanan kita di dunia pendidikan.

Tiga generasi, satu semangat

Setelah terakhir kali membuat SKCK di tahun 2015, 4 tahun yang lalu, akhirnya di tahun 2019 saya berkesempatan kembali membuat SKCK sebag...


Setelah terakhir kali membuat SKCK di tahun 2015, 4 tahun yang lalu, akhirnya di tahun 2019 saya berkesempatan kembali membuat SKCK sebagai syarat untuk melengkapi dokumen. Pada awalnya sempat bertanya-tanya apakah prosesnya masih sama seperti dulu, menggunakan surat pengantar dari kelurahan dan RT dari domisili pemohon. Sebelum masuk ke cerita pengalaman saya dalam membuat SKCK, saya ingin mengutip beberapa informasi tentang SKCK yang dijelaskan di official website POLRI. 

Beberapa hal penting yang saya kutip:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Sudah cukup jelas bukan definisi SKCK itu apa. Dijelaskan juga bahwa masa berlaku hanya 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya.

Bagi teman-teman yang mengikuti CPNS dan daftar kerja, saya rasa tidak asing lagi dengan dokumen SKCk. Ya, dokumen ini sangat penting dan dijadikan sebagai salah satu syarat wajib kelengkapan berkas ketika mendaftar kerja. Namun, bagi teman-teman yang belum pernah membuat SKCK, don’t worry, jangan takut dan gelisah ketika mengetahui bahwa pembuatan SKCK harus langsung berurusan dengan polisi, prosesnya tidak dapat diwakilkan karena ada rekam sidik jari. Tugas polisi memang mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk salah satunya melayani pembuatan SKCK. Jadi mengapa harus takut? Prosesnya pun sangat mudah dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi tentunya.

Nih dikutip dari website POLRI tentang syarat-syarat apa saja yang mesti dipenuhi.

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Kembali ke pengalaman saya yang ingin membuat SKCK di domisili saya, tepatnya di Polres Banjar, Kab. Banjar Kalimantan Selatan. Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa beberapa prosedur pembuatan SKCK berbeda dari sebelumnya ketika saya membuat tahun 2015.

Semua persayaratan telah saya siapkan kecuali surat pengantar dari kantor kelurahan. Jumat pagi sekitar pukul 9, itu saya pergi ke kelurahan domisili saya, kelurahan sekumpul untuk mendapatkan surat pengantar yang menjadi persyaratan. Setelah mengutarakan maksud pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan SKCK, ternyata Kelurahan mengharuskan saya untuk meminta surat pengantar dari RT setempat. Baiklah, saya lupa itu diperlukan. Kelurahan meminta saya mengisi data diri di agar surat dapat dibuatkan terlebih dahulu tetapi dengan syarat saya harus meminta pengantar dari RT. Singkatnya terbanglah saya ke tempat RT, saya menunggu dan ternyata beliau tidak ada. NIHIL. Waktu menunjukkan pukul 9.30.

Daripada harus menunggu, saya nekat pergi sebelum jam kerja Jumat pagi berakhir. Dalam hati terbersit kenapa harus seribet ini. Saya langsung menuju Polres dengan harapan dapat membuat SKCK tanpa surat pengantar kelurahan ataupun RT. Saya tiba di Polres sekitar pukul 10. Begitu asing ketika memasuki Polres dan sempat bertanya kepada petugas di mana loket pembuatan SKCK, kemudian saya diarahkan oleh seorang ke tempat tersebut. Persis disamping loket pengajuan dan pembuatan SIM. 

Loket pembuatan SKCK Polres Banjar

Saya excited melihat tempat ini, karena sangat nyaman dan ramah. Dan Voila! Ternyata tidak diperlukan surat pengantar dari Kelurahan/RT. Kok bisa? Saya juga bertanya-tanya padahal di website disebutkan dengan jelas surat tersebut menjadi syarat. Mungkin kebjikan setiap Polres di setiap daerah berbeda. Its okay, coba liat apa foto berikut.

Papan kecil berisi informasi pembuatan SKCK

Hanya dengan fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar, itu saja persyaratannya. Saya serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas dan saya kemudian diminta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar serta tujuan pembuatan SKCK. Usai mengisi formulir tersebut, Petugas akan menyuruh proses perekaman sidirik jari yang ternyata lokasinya sepelemparan batu dari tempat itu, tentunya dengan membawa sebuah blanko yang akan diisi petugas perekaman sidik jari. Perekaman  juga sangat cepat dan tidak mengantri, mungkin karena hari Jumat. Usai perekaman, maka saya segera mengembalikan hasil disik jadi dan blanko yang diisi ke loket awal .

Ketika menyerahkan blanko perekaman tersebut, kemudian petugas  akan meminta biaya pembuatan SKCK (liat gambar) sebesar Rp30.000, lagi-lagi berbeda dengan biaya pembuatan yang disebutkan di website resmi POLRI.

Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang 
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Setelah itu, saya menunggu dipanggil untuk mengambil hasil SKCK. Sekitar pukul 10.45 nama saya dipanggil dan SKCK diserahkan kepada saya. Sangat mudah dan tidak makan waktu lama bukan? 😁

Finally, begitulah pengalaman saya ketika membuat SKCK. Mungkin POLRES di daerah lain memiliki kebijakan masing-masing, apa yang saya ceritakan mungkin belum bisa dijadikan patokan, tetapi sebaiknya segala dokumen persyaratan dipersiapkan walaupun tidak diperlukan atau tidak diminta nantinya. Prepare anything is better than prepare nothing. Dan jangan ragu bertanya ke petugas kepolisian jika ada hal yang membingungkan.👮

Hasil SKCK milik saya. Ganteng bukan? 😁😂


Keep sharing and make the world PEACE ✌

Ladies and gentlemen, welcome onboard Sepotong kalimat pembuka yang sering saya dengar ketika bepergian menggunakan transportasi pesawa...

Ladies and gentlemen, welcome onboard
Sepotong kalimat pembuka yang sering saya dengar ketika bepergian menggunakan transportasi pesawat. Senang mendengar kalimat itu, seolah selama penerbangan hanya kalimat itu yang saya nantikan haha

Welcome to my blog, Please remain seated  and enjoy!
Ya selamat menikmati tulisan-tulisan saya, tapi siapa sih saya yang sok-sok nulis ini? Saya Ahmad Ali Syafi’i, pemuda yang mencoba menebarkan manfaat melalui pengalaman-pengalaman yang selama ini tidak terdokumentasikan dalam tulisan. Saya ingin memulai menulis! That’s the point. Dulu, ya dulu sekali saya pernah mencoba menulis sebuah blog, namun gagal. But now, there is no reason to fail! 🔥

If you have any questions, please don’t hesitate to ask one of our flight attendants 😂 I mean If there is anything I can do for you, let me know through my mail aliisyafii@gmail.com